PENGUMUMAN PENDAFTARAN SEMINAR PROPOSAL DAN SIDANG SKRIPSI SEMESTER GANJIL 2020-2021 Download Pengumuman
Pendaftaran Sidang Skripsi Online Tahap I T.A Genap 2019-2020
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SIDANG AKHIR SKRIPSI SEMESTER GENAP 2020 (GELOMBANG 1) a. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa calon peserta Sidang Akhir adalah sebagai berikut: i. Administrasi; a) Mengisi formulir pendaftaran yang bisa di unduh pada laman website https://fh.ubharajaya.ac.id/ atau
Pengenalan Kehidupan Kampus dan Kuliah Umum Cyber Crime
Bekasi, 19 Agustus 2019 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Kampus II Bekasi sedang mengadakan Pengenalan Kehidupan Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya terhadap Mahasiswa baru sejumlah lebih dari 2.400 Mahasiswa yang terdiri dari, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas
PERADI JAKARTA BARAT MENYELENGGARAKAN PKPA KE-8
Jakarta, 3 Agustus 2019 PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara pada tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 3 Agustus 2019. Penutupan Acara tersebut dihadiri oleh Para Pengurus DPC
Pendaftaran Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum Konsenterasi Hukum Siber
Telah dibuka! Konsentrasi Hukum Siber Tuntutan revolusi industri 4.0 membutuhkan profesional hukum siber Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Satu-satunya Magister Ilmu Hukum dengan Konsentrasi Hukum Siber di Indonesia Materi Perkuliahan Pembaharuan Hukum Siber, Sosiologi Hukum Digital,
Pelatihan Jabatan Fungsional Dosen
Bekasi, Kamis/25 Juli 2019, Grha Summarecon. FH Ubhara Jaya telah melangsungkan Pelatihan Pengisian Form Portofolio Jabatan Fungsional bagi para dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya oleh Kepala Bagian Personalia Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bapak SudadiĀ . Kegiatan Ini dalam
“Memetieskan” Perkara Pidana
Radar Bekasi, 07 Mei 2019 Dr. Slamet Pribadi, SH, MH, Dekan Fakultas Hukm UBJ Menjelaskan penanganan perkara pidana jika cukup bukti sesuai dengan Hukum harus diteruskan ke pengadilan, jika tidak cukup bukti dapat dihentikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Para