Radar Bekasi, 07 Mei 2019

Dr. Slamet Pribadi, SH, MH, Dekan Fakultas Hukm UBJ Menjelaskan penanganan perkara pidana jika cukup bukti sesuai dengan Hukum harus diteruskan ke pengadilan, jika tidak cukup bukti dapat dihentikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pihak dan masyarakat bisa mengawasi perkara tersebut sesuai dnegan hukum yang berlaku.

jadi penegak hukum harus bisa menjelaskan secara hukum kepada para pihak dan kepada masyarakat apakah perkara yang sedang ditangani itu cukup bukti atau tidak cukup bukti ?.

“Memetieskan” Perkara Pidana
Ditag pada: