“Memetieskan” Perkara Pidana

“Memetieskan” Perkara Pidana

Radar Bekasi, 07 Mei 2019 Dr. Slamet Pribadi, SH, MH, Dekan Fakultas Hukm UBJ Menjelaskan penanganan perkara pidana jika cukup bukti sesuai dengan Hukum harus diteruskan ke pengadilan, jika tidak cukup bukti dapat dihentikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Para

Selengkapnya