#Jawa Post


  • “Memetieskan” Perkara Pidana

    Radar Bekasi, 07 Mei 2019 Dr. Slamet Pribadi, SH, MH, Dekan Fakultas Hukm UBJ Menjelaskan penanganan perkara pidana jika cukup bukti sesuai dengan Hukum harus diteruskan ke pengadilan, jika tidak cukup bukti dapat dihentikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pihak dan masyarakat bisa mengawasi perkara tersebut sesuai dnegan hukum yang berlaku. jadi penegak hukum…

    Read more →: “Memetieskan” Perkara Pidana