Jakarta, 3 Februari 2025 – Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (FH Ubhara) menerima kunjungan dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam rangka sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Acara yang berlangsung di kampus Ubhara ini dihadiri oleh civitas akademika serta mahasiswa/i Fakultas Hukum Ubhara yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Acara diawali dengan sambutan dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang merupakan Staf Khusus Pimpinan MA Kamar Pengawasan sekaligus Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.
Sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri utama dari Mahkamah Agung RI. Pemateri pertama, Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han., yang merupakan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, menyampaikan materi terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Restorative Justice. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bagaimana konsep keadilan restoratif diimplementasikan dalam sistem peradilan Indonesia untuk mencapai penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Sesi berikutnya diisi oleh Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, yang membahas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persidangan Secara Elektronik. Dalam sesi ini, beliau menyoroti perkembangan teknologi dalam sistem peradilan, khususnya terkait digitalisasi persidangan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum di Indonesia.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir, terutama mahasiswa/i Fakultas Hukum Ubhara yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar penerapan Perma dalam praktik peradilan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para akademisi dan mahasiswa semakin memahami dinamika hukum di Indonesia serta peran Mahkamah Agung dalam mengembangkan sistem peradilan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kunjungan perwakilan Mahkamah Agung RI ini menjadi bagian dari upaya Ubhara dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi mahasiswa serta memperkuat kerja sama antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga peradilan di Indonesia.