Bekasi, 17 Maret 2020
Rektor Universitas Bhayangkara membuat kebijakan terkait pencegahan Penularan COVID-19 di Lingkungan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan menerapkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (Online) terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 s.d 31 Maret 2020. kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor : SE/002/III/2020/UBJ tentang Kesiapsiagaan dan Tindak Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 Dalam Kegiatan Belajar Mengajar Di Lingkungan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya