Bekasi, 22/11/2019.
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melaksanakan kuliah umum dari Prof Dr. Hj. Rahayu Hartini, SH, M.Si, M.Hum. untuk dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya di Auditorium Ubhara Jaya, Bekasi. Sebagai Moderator Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya Dr. Slamet Pribadi, SH, MH. Hadir dalam acara tersebut Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Drs. H. Bambang Karsono, SH, M.M serta para Pejabat Utama , Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sejumlah 400 Peserta.
Rektor Ubhara Jaya  dalam sambutan pembukaannya menyampaikan, kuliah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang Kepalitan, disamping itu untuk mengikuti perkembangan Hukum, khususnya hukum perdata. Dalam kuliah tersebut Prof Dr. Hj. Rahayu Hartini, SH, M.Si, M.Hum pada intinya menyampaikan : Soal Kepailitan di Indonesia masih banyak kelemahan Hukum, oleh karena itu dimungkinkan ada beberapa masalah dalam implementasinya. Pemerintah mempunyai peran penting dalam soal perekonomian Negara, termasuk soal Kepailitan, karena Pemerintah sebagai Regulator.
Saat ini ada disharmoni Hukum dalam Kepailitan, yang dimungkinkan tunduk kepada Undang-Undang BUMN ( UU No. 19/2003) dan Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17/2003). Terutama terhadap Keuangan Negara yang dipisahkan yg kemudian menjadi modal BUMN, apakah jika ada persoalan masuk kepada Ranah Hukum Publik atau Hukum Privat.
Prof Dr. Hj. Rahayu Hartini, SH, M.Si, M.Hum yang menjadi Guru Besar bidang Hukum Kepailitan ini berpendapat Politik Hukumnya harus jelas, Undang-Undang Keuangan Negara harus direvisi. Undang-Undang tersebut sudah 16 tahun tanpa ada perbaikan. Karena hal ini menyangkut definisi keuangan negara, terutama yang sudah dipisahkan.

Download Materi Kuliah Umum klik disini

“Kuliah Umum Hukum Kepailitan Oleh Prof Dr. Hj. Rahayu Hartini, SH, M.Si, M.Hum”