Bekasi 9/12/2019, dosen dari Universitas Leiden Belanda, Prof Adriaan Berdneer, memberikan kuliah terhadap para dosen Fakutas Hukum Universitas Bhayangkara jakarta Raya, di ruang 103 Gedung Grha Tanoto Universitas Bhayangkarta jakarta di jl Raya Perjuangan Bekasi Utara. Secara garis besar Prof Berdneer menyampaikan foto presiden dengan warga yang berpakaian adat Indonesia membawa makna bahwa adat di Indonesia masih ada. Disampaikan juga bahwa situasi adat sebelum dan sesudah tahun 1998. Salah satu contoh adanya hukum adat di Indonesia yaitu adanya hak ulayat, yang merupakan hak kolektif di daerah tertentu, dimana persoalan tanah mempengaruhi eksistensi hukum adat. Prof. Adriaan Bedner mengutip pendapat Prof. Soepomo “Politik Pembangunan Negara Indonesia harus sesuai dengan struktur sosial“. Hakim di Belanda lebih terbuka dengan kebiasaan-kebiasaan lokal di Belanda dalam memberikan putusannya Perbedaan jumlah penduduk berpengaruh terhadap politik hukum adat. Hakim lokal idealnya lebih memahami kebiasaan lokal. Diperlukannya diferensiasi hukum untuk menyambung perbedaan hukum. hukum adat selalu berkembang terutama jika belum ada kodifikasi, oleh karenanya norma bisa berubah tergantung dari kondisi kehidupan

Kuliah Umum Dengan Tema “Punahnya Hukum Adat ? : Dekonstruksi Konsep Negara Hukum Modern”