Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kebijakan publik berbasis akademik melalui keterlibatan aktif dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual Kota Bekasi. Kegiatan finalisasi tersebut dilaksanakan pada 13 Mei 2026 dan menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan substansi regulasi sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA: Fakultas Hukum UBHARA JAYA Selenggarakan Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor Widya Romasindah Aidy
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyusunan Naskah Akademik yang sebelumnya melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, hingga lembaga legislatif. Dalam forum finalisasi tersebut, berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap materi muatan Raperda dibahas secara komprehensif guna memastikan bahwa regulasi yang disusun memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berperan aktif dalam memberikan kontribusi akademik melalui kajian dan penyusunan naskah yang menjadi dasar pembentukan regulasi. Keterlibatan perguruan tinggi dalam proses ini merupakan bentuk implementasi tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan hukum dan kebijakan publik.

Melalui forum finalisasi yang berlangsung, para peserta menyepakati bahwa Naskah Akademik yang telah disempurnakan dapat dilanjutkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai instrumen hukum yang diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di Kota Bekasi. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif.
Selain sebagai instrumen hukum daerah, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan peran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan kondusif. Pendekatan kolaboratif tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan dan penanganan permasalahan sosial yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak secara berkelanjutan.
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyambut baik tercapainya kesepakatan dalam proses finalisasi ini. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memiliki dasar akademik yang kuat, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui kontribusi ini, Fakultas Hukum UBHARA JAYA terus berupaya mengambil peran strategis dalam mendukung pembangunan hukum dan kebijakan publik yang berorientasi pada perlindungan masyarakat serta penguatan nilai-nilai keadilan sosial.
Ke depan, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam berbagai proses penyusunan kebijakan publik berbasis riset dan kajian ilmiah, sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi yang konstruktif terhadap berbagai tantangan hukum dan sosial di tingkat daerah maupun nasional.
CONTACT PERSON:
Instagram: @fakultashukum_ubj


