

Kamis Siang (29/1) Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Agreement/MoA) dengan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama kelembagaan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan kebijakan hukum dan peradilan.
Kegiatan penandatanganan MoA tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Fakultas Hukum UBHARA JAYA dalam memperluas jejaring kemitraan dengan lembaga negara, khususnya Mahkamah Agung Republik Indonesia, guna mendukung peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi wadah sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam pengembangan ilmu hukum yang berbasis riset dan kebijakan strategis.
Dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyampaikan bahwa kerja sama dengan Pustrajak BSK Mahkamah Agung RI memiliki nilai strategis, khususnya dalam penguatan kajian hukum dan peradilan yang relevan dengan kebutuhan praktik serta kebijakan nasional. Melalui MoA ini, kedua belah pihak sepakat untuk mendorong kolaborasi dalam bidang penelitian hukum, pertukaran data dan informasi, diskusi ilmiah, serta kegiatan akademik lainnya.
Pihak Pustrajak BSK Mahkamah Agung RI menyambut baik kerja sama ini dan berharap kolaborasi dengan Fakultas Hukum UBHARA JAYA dapat memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan hukum dan peradilan yang berbasis kajian akademik dan kebutuhan empiris. Sinergi ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul di bidang hukum dan peradilan.
Melalui penandatanganan MoA ini, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan strategis dengan berbagai institusi negara. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di lingkungan Fakultas Hukum UBHARA JAYA, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sistem hukum dan peradilan di Indonesia.



